Perjanjian Linggarjati (15 Novembar 1946 - 25 Maret 1947)
Perjanjian Linggarjati merupakan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda.Sebelumnya, diplomat dari Inggris, Sir Archibald Clark Kerr mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hoogwe Veluwe dari tanggal 14 – 25 April 1946 untuk menyelesaikan konflik.
Namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera, dan Madura, namun Belanda hanya mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Sehingga dengan gagalnya perundingan di Hoogwe Veluwe ini, maka kemudian diselenggarakan kembali perundingan di Linggarjati, Jawa Barat.
Perundingan Linggarjati |
Pelaksanaan dan Isi Perundingan Linggarjati Perundingan Linggarjati terlaksana pada 11 – 15 November 1946 di Linggarjati, dekat Cirebon. Dalam perundingan ini, dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia dan Belanda.
Delegasi Belanda dipimpin oleh Prof. Scermerhorn, dengan anggotanya:
– Max Van Poll,
– F. de Baer, dan
– H.J. Van Mook.
Sedangkan Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir dengan anggotanya ialah:
– Mr. Moh. Roem,
– Mr. Susanto Tirtoprojo, dan
– A.K. Gani
Sebagai penengah dan pemimpin sidang adalah Lord Killearn, juga ada saksi-saksi yakni Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, dan Ali Budiarjo. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta juga hadir di dalam perundingan Linggarjati itu.
Pada tanggal 15 November 1946, hasil perundingan diumumkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Secara resmi, naskah hasil perundingan ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947.
Perundingan ini menghasilkan pokok-pokok sebagai berikut :
- Belanda mengakui de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam menyelenggarakan berdirinya negara Indonesia Serikat. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
- RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.
- Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
Adapun isi dari perundingan Linggarjati secara lengkap terdiri dari 17 pasal dan 1 pasal penutup. Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
0 Response to "Hasil dan Isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda"
Post a Comment