Pemilihan Umum
Demokrasi Pancasila tersirat dalam sila keempat Pancasila dan salah satu perwujudan demokrasi tersebut adalah membentuk DPR dan MPR melalui pemilihan umum (Pemilu).Tujuan Pemilu
Sebagai tindak lanjut dari tugas pokok Kabinet Pembangunan I adalah dilaksanakan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali.Adapun tujuan umum pemilu di Indonesia adalah:
a. melaksanakan kedaulatan rakyat
b. melaksanakan hak-hak asasi warga negara
c. memungkinkan terjadinya pergantian pemerintahan dengan aman dan tertib.
Sedangkan tujuan khusus pemilu adalah untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR, dan sekaligus mengisi keanggotaan MPR.
Sedangkan tujuan pemilihan umum tahun 2004 adalah untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR, DPD, dan memilih presiden serta wakil presiden.
Gambar: Pemilu |
0 Response to "Asas dan Tujuan PEMILU (Pemilihan Umum)"
Post a Comment