Upaya Mengatasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Manusia dapat mengatasi pencemaran lingkungan dengan cara mengurangi sampah yang dihasilkan dan konservasi hutan. Usaha mengurangi sampah dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip 4R yaitu reduce, reuse, recycle, dan replant.- Reduce artinya mengurangi pemakaian dengan penghematan sehingga sampah yang dihasilkan lebih sedikit.
- Reuse artinya memakai ulang barang-barang yang sudah digunakan.
- Recycle artinya mendaur ulang.
- Replant artinya menanam sampah organik sehingga menjadi kompos.
Usaha Pemerintah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
Konservasi hutan dapat dilakukan dengan reboisasi di hutan-hutan yang gundul. Beberapa usaha juga telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah kerusakan hutan, antara lain sebagai berikut.a. Diberlakukannya sistem tebang pilih, yaitu ketentuan bahwa pohon yang boleh ditebang harus memiliki diameter 60 cm ke atas.
b. Larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih.
c. Ditentukannya Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) oleh pemerintah yang bertugas melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.
d. Diberlakukannya pemberantasan illegal logging (penebangan hutan secara ilegal) dan juga diberlakukannya rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Hutan dan Lahan (GNRHL).
Selain itu tindakan konservasi lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa upaya berikut.
a. Pengurangan atau pembatasan penggunaan zat-zat pencemar lingkungan.
b. Pengendalian pertumbuhan populasi penduduk.
c. Pelestarian sumber daya alam.
d. Perlindungan tanaman dan hewan yang hampir punah.
0 Response to "Upaya dan Cara Mengatasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan"
Post a Comment