Anggota Panitia Sembilan
Salah satu hasil Sidang I BPUPKI 29 Mei sampai 1 Juni 1945 adalah disepakati untuk adanya sidang lanjutan menindaklanjuti rapat I, sehingga dibentuklah Panitia Kecil yang anggotanya terdiri atas sembilan orang. Oleh karena itu, panitia ini disebut Panitia Sembilan. Mereka adalah:- Ir. Soekarno,
- Drs. Moh. Hatta,
- A.A. Maramis, SH,
- Abikusno Tjokrosuyoso,
- Abdul Kahar Muzakir,
- H. Agus Salim,
- K.H. Wahid Hasyim,
- Achmad Soebardjo. S.H.,
- Mr. Muh. Yamin.
Hasil Keputusan Rapat Panitia Sembilan
Rapat Panitia Kecil ini dilakukan di Gedung Jawa Hokokai yang menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut.1) Menggolongkan usul-usul yang masuk sebagai berikut:
- usul minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
- usul mengenai dasar negara;
- usul mengenai bentuk dan kepala negara;
- usul mengenai unifikasi dan federasi;
- usul mengenai warga negara;
- usul mengenai daerah;
- usul mengenai agama dan negara;
- usul mengenai kenegaraan.
2) Usul prosedur yang harus dilakukan, yaitu prosedur agar segera tercapai Indonesia Merdeka.
Panitia mengusulkan kepada badan penyelidik untuk:- menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar;
- minta segera disyahkan hukum dasar itu oleh pemerintah agung di Tokyo dan minta agar selekas-lekasnya diadakan Badan Persiapan Kemerdekaan yang kewajibannya menyelenggarakan negara Indonesia merdeka atas hukum dasar yang ditentukan Badan Penyelidik dan melantik pemerintah nasional.
3) Menyusun usul rencana pembukaan hukum dasar yang disebut Piagam Jakarta oleh Mr. Moh. Yamin.
Isi Piagam Jakarta
Adapun isi Piagam Jakarta sebagai berikut.“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai Jengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya kehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, nenurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Selanjutnya, melalui Sidang II BPUPKI 10 sampai 16 Juli 1945 dimusyawarahkan penyusunan Rencana Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Rencana Undang-Undang Dasar serta rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia.
Panitia Perancang Undang-undang Dasar 1945
Pada rapat 11 Juli 1945, dibentuklah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan susunan sehagai berikut:- Ir. Soekarno,
- Otto Iskandardinata,
- BPH Purbaya,
- K.H. Agus Salim,
- Mr. Achmad Subardjo,
- Mr. R. Soepomo,
- Mr. Maria Ulfah Santoso,
- K.H. Wachid Hasim,
- Parada Harahap,
- Mr. J. Latuharhary,
- Mr. R. SusantoTirtoprojo,
- Mr. Sartono,
- Mr. R.P. Singgih,
- KRTH. Wuryaningrat,
- Mr. R.P Singgih,
- Mr. Tan Eng Hoa,
- Dr. P.A. Husen Djayadiningrat,
- Dr. Sukirman Wirjosandjojo,
- Mr. A.A. Maramis,
- Miyano (Jepang).
Melalui usulan dari Husen Djajadiningrat dan Mr. Muh. Yamin, maka dalam Panitia Perancang Undang-Undang Dasar itu dibentuk Panitia Kecil dengan susunan sebagai berikut.
- Panitia Kecil Declaration of Right dengan susunan anggota Mr. Achmad Subardjo (Ketua), Parada Harahap, dan Dr. Sukirman Wirjosandjojo.
- Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dengan susunan Mr. Soepomo (ketua), Mr. Achmad Subardjo, KPRT Wongsonegoro, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, K.H. Agus Salim, Dr. Sukirman Wirjosandjojo.
- Untuk Preambul tidak dibentuk panitia karena hasil Panitia Kecil 22 Juni 1945 telah diterima.
Baca juga: Proses Perumusan Pancasila
0 Response to "Anggota Panitia Sembilan dan Isi Piagam Jakarta tahun 1945"
Post a Comment