Definisi (Pengertian) Koperasi, Tujuan Koperasi, Prinsip-prinsip Koperasi dan Macam-macam Jenis Contoh Bentuk Koperasi

Berikut adalah pembahasan tentang koperasi yang meliputi pengertian koperasi, prinsip prinsip koperasi, bentuk bentuk koperasi, contoh koperasi, jenis jenis koperasi, macam macam koperasi, undang undang koperasi, definisi koperasi, tujuan koperasi, koperasi simpan pinjam syariah, contoh pembukuan koperasi simpan pinjam, contoh ad art koperasi simpan pinjam.

Pengertian Koperasi

Apakah yang dimaksud dengan koperasi?
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992).

Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan : ·              
  1. Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  3. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah:
  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota;
  4. pemberian balas jasa yang terbatas atas modal;
  5. kemandirian;
  6. pendidikan perkoperasian;
  7. kerja sama antarkoperasi.
Logo Koperasi
Gambar: Logo Koperasi 

Bentuk dan Jenis Koperasi

Koperasi yang ada di negara kita jika dilihat dari bentuknya dibagi menjadi dua bentuk, yakni sebagai berikut.
  1. Koperasi sekunder, yakni koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuknya minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum berkumpul dan bersepakat untuk bergabung mendirikan koperasi sekundernya.
  2. Koperasi primer, yakni koperasi yang beranggotakan orang perorang. Untuk membentuknya minimal 20 orang yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama bersepakat untuk mendirikan koperasi.

Adapun jika dilihat dari jenisnya, koperasi yang ada di negara kita dikelompokkan menjadi:
1) koperasi simpan pinjam,
2) koperasi konsumen,
3) koperasi produsen,
4) koperasi jasa,
5) koperasi pemasaran.

Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai berikut.

1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1992 Pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.

Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi.

Orang-orang yang dimaksud adalah mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, dan KSP dengan anggota karyawan.

2) Koperasi Konsumen

Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat. Misalnya, kelompok PKK, Karang Taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, gula pasir, dan minyak tanah.

Di samping itu, koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

3) Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya:
  1. koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin;
  2. koperasi perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat;
  3. koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak.

4) Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misalnya :
  1. koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi;
  2. koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik;
  3. koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

5) Koperasi Jasa

Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain sebagai berikut.
  1. Koperasi angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
  2. Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
  3. Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orangorang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Baca juga: Sejarah Koperasi Indonesia

0 Response to "Definisi (Pengertian) Koperasi, Tujuan Koperasi, Prinsip-prinsip Koperasi dan Macam-macam Jenis Contoh Bentuk Koperasi"

Post a Comment