Pengertian Pelaku Ekonomi
Apakah yang dimaksud dengan pelaku ekonomi?Pelaku Ekonomi adalah seorang individu, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam kegiatan perekonomian baik konsumsi, distribusi, maupun produksi. Secara Umum, Pelaku Ekonomi dibagi menjadi lima kelompok besar, yaitu Rumah Tangga Keluarga, Masyarakat, Perusahaan, Pemerintah, dan Negara. (Softilmu.com)
Peran Pelaku Ekonomi
Berdasarkan definisi pelaku ekonomi di atas diketahui bahwa secara umum diantara peran pelaku ekonomi adalah terlibat dalam kegiatan perekonomian baik konsumsi, distribusi, maupun produksi.
Gambar: Pelaku Kegiatan Ekonomi |
Macam-macam Pelaku Kegiatan Ekonomi
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi ekonomi atau dikenal juga dengan sistem ekonomi kerakyatan terdiri atas BUMN, BUMS dan Koperasi.1. Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)
BUMN adalah suatu perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian dimiliki oleh Negara.Baca selengkapnya: Macam-macam Contoh Bentuk BUMN
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta, yaitu badan usaha yang seluruh permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini dapat dimiliki oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.Baca selengkapnya: Macam-macam Contoh Bentuk BUMS
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992).Baca selengkapnya: Syarat dan Ketentuan Pendirian Koperasi
Baca juga: Sejarah Koperasi Indonesia
0 Response to "Pengertian dan Peran Pelaku Ekonomi serta Macam-macam Pelaku Kegiatan Ekonomi"
Post a Comment