Tugas Pokok Bank
Jenis bank yang telah disebutkan di atas mempunyai tugas yang berbeda-beda. Tugas masing-masing bank adalah sebagai berikut.a. Bank Sentral
Sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas berikut.1) Tugas Pokok Bank Sentral
a) Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
a) Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.b) Mengedarkan uang dan menarik kembali dari peredaran.
c) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
d) Memberikan kredit kepada pemerintah.
e) Membantu pemerintah dalam penjualan surat-surat hutang negara.
3) Tugas di Bidang Perbankan
a) Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.b) Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c) Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran.
d) Sebagai bankers bank.
e) Sebagai lender of last resort (pemberi pinjaman dalam tingkat yang terakhir).
f) Memberi pembinaan dan bimbingan kepada perbankan.
g) Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk usaha yang produktif.
4) Tugas dalam Hubungan Internasional
a) Menyusun rencana devisa.b) Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
Gambar: Ilustrasi Bank |
b. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bentuk badan hukum bank umum yaitu berupa: Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan koperasi.
Menurut UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 tugas pokok bank umum adalah:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2) memberikan kredit
3) menerbitkan surat pengakuan hutang
4) membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
5) memindahkan uang untuk kepentingan nasabah
6) menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain
7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga
9) membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan
10) melakukan usaha kartu kredit.
Kepemilikan bank umum yaitu:
1) bank umum yang dimiliki pemerintah, misalnya: BNI 1946, BRI, Bank Mandiri.
2) bank umum yang dimiliki swasta, contoh: Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Niaga, dan lain-lain
3) bank umum milik koperasi, seperti Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
c. Bank Tabungan
Tugas pokok bank tabungan antara lain:1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
2) mendidik masyarakat agar gemar menabung
3) melakukan tugas-tugas sosial
4) memberi kredit pemilikan rumah (KPR)
Contoh bank tabungan yaitu Bank Tabungan Negara.
d. Bank Pembangunan
Tugas pokok bank pembangunan antara lain:1) menghimpun dana dengan menerima simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga
2) membantu dalam pembiayaan pembangunan
3) memberi pinjaman atau kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.
e. Bank Perkreditan Rakyat
Adakah Bank Perkreditan Rakyat di daerahmu? Saat ini banyak sekali bermunculan Bank Perkreditan Rakyat/BPR. Menurut UU No.10 Tahun 1998,Pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jika dibandingkan dengan bank umum, kegiatan di BPR lebih sempit, BPR hanya boleh menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang sama selain itu juga memberikan kredit kepada masyarakat.
Tugas pokok bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 13 antara lain:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
2) memberikan kredit
3) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
0 Response to "Tugas Pokok Bank Sentral dan Bank Umum serta Bank-bank Lainnya"
Post a Comment