Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan Fungsi dan kelembagaan Penciptaan Uang

Artikel kali ini secara umum akan membahas tentang macam-macam bank, jenis-jenis bank, Pengertian bank, pengertian bank sentral, pengertian bank umum, pengertian bank tabungan, pengertian bank primer dan sekunder, pengertian bank pembangunan dan pengertian bank perkreditan rakyat.

Macam dan Jenis Bank

Pengelompokan jenis-jenis bank di Indonesia didasarkan pada hal-hal berikut.

a. Macam-macam Bank Berdasarkan Kelembagaan Penciptaan Uang

Berdasarkan kelembagaan yang menciptakan uang, bank dapat dibedakan menjadi dua.

1) Bank primer

Pengertian Bank primer yaitu bank yang dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada pada bank dalam bentuk simpanan giro. Contoh: bank umum dan bank sentral.

2) Bank sekunder

Pengertian Bank sekunder adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat. Contoh: bank perkreditan rakyat, bank tabungan.
Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan Fungsi dan kelembagaan Penciptaan Uang
Gambar: Bagan Macam-macam Bank

b. Macam-macam Bank Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi lima jenis.

1) Bank Sentral

Pengertian Bank sentral di negara kita adalah bank Indonesia yang merupakan banknya para bank (the bankers bank) dan berkedudukan di Jakarta dengan kantor-kantor cabang di provinsi-provinsi tertentu di wilayah Indonesia.

Bank sentral disebut juga bank sirkulasi karena berfungsi mengatur sirkulasi/ peredaran uang dalam negeri. Selain itu bank sentral mendapatkan hak monopoli (hak oktroi) dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah.

Adapun ketentuan-ketentuan mengenai bank sentral diatur dalam UU Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang kemandirian bank sentral.

2) Bank Umum

Pengertian Bank umum adalah bank yang mengumpulkan dananya terutama menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan pinjaman atau kredit jangka pendek.

Macam-macam bank umum adalah sebagai berikut.

a) Bank umum milik negara, seperti BNI 46, BDN, BRI, BBD, Bank Export Import Indonesia, Bank Mandiri, BTN.

b) Bank umum milik swasta nasional, misalnya: BII, BCA, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Umum Nasional, NISP.

c) Bank umum milik swasta asing, antara lain: City Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo.

d) Bank umum milik koperasi: BUKOPIN, Bank Umum Koperasi Jawa Barat.

3) Bank Tabungan

Pengertian Bank tabungan adalah bank yang mengumpulkan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan usaha utamanya membungakan dana dalam kertas berharga.

Dana yang terkumpul tersebut diinvestasikan pada saham dan obligasi. Tujuan utama dari bank tabungan tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi untuk mendidik masyarakat agar gemar menabung serta tugas-tugas sosial. Contoh bank tabungan adalah BTN.

4) Bank Pembangunan

Pengertian Bank pembangunan adalah bank yang mengumpulkan dana dengan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang.

Sedangkan usahanya adalah memberikan kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Contoh bank pembangunan adalah Bapindo, BPD.

5) Bank Perkreditan Rakyat (Bank Rural)

Pengertian Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada masyarakat, diutamakan untuk melayani usaha kecil. Contoh: bank pasar, badan kredit desa, bank desa, BKK.

0 Response to "Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan Fungsi dan kelembagaan Penciptaan Uang"

Post a Comment