Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh Perusahaan Jawatan (PERJAN)

Berikut ini adalah pembahasan tentang perusahaan jawatan (Perjan) yang meliputi pengertian perusahaan jawatan, ciri-ciri perusahaan jawatan dan contoh perusahaan jawatan.

Pengertian Perusahaan Jawatan

Sebelum lebih jauh membahas tentang ciri-ciri dan contoh perusahaan jawatan, kita harus lebih dahulu mengetahui definisi dari perusahaan jawatan.

Apakah yang dimaksud dengan perusahaan jawatan?
Perusahaan Jawatan atau Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (BUMN) dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. Perjan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan

  1. Karyawannya berstatus pegawai negeri
  2. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah
  3. Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum
  4. Berada dibawah Departemen, Dirjen atau pemerintah daerah terkait.
  5. Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak dari departemen terkait.
  6. Bagi Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan ini dituntut, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah.
  7. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen
  8. Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari negara

Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk Perjan harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.
Perum PT. KAI
Gambar: Perum PT. KAI

Contoh Perusahaan Jawatan

Contoh BUMN yang dahulunya Perjan diantaranya adalah Perusahaan Jasa Kerata Api (PJKA) yang berada di bawah Depertemen Perhubungan, Th 1991 berubah menjadi perusahaan umum kereta Api (Perumka) kemudian menjadi perusahaan negara kereta Api (Penka), terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI). serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah departemen keuangan berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.

Baca Juga: Ciri dan Contoh Perum

0 Response to "Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh Perusahaan Jawatan (PERJAN)"

Post a Comment