Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh PERUM (Perusahaan Umum)

Berikut ini adalah pembahasan tentang perusahaan umum yang meliputi pengertian perum, pengertian perusahaan umum, ciri ciri perum, ciri ciri perusahaan umum, contoh perum, contoh perusahaan umum.

Pengertian Perum (Perusahaan Umum)

Sebelum lebih jauh membahas tentang ciri-ciri dan contoh perusahaan umum (Perum), sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari perusahaan umum.

Apakah yang dimaksud dengan perusahaan umum (Perum)?
Perusahaan umum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. 
Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perum (Perusahaan Umum)

Perum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Karyawannya berstatus pegawai perusahaan Negara
  2. Permodalan berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  3. Melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan
  4. Kepengurusan atau alat kelengkapan Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas
  5. Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Direksi bertugas sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
  7. Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
  8. Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak dibidang jasa layanan umum
  9. Pendirianya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  10. Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain, dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
  11. Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
Perum Pegadaian sebagai BUMN berbentuk Perum
Gambar: Perum Pegadaian sebagai BUMN berbentuk Perum

Contoh Perum (Perusahaan Umum)


Contohnya perusahaan umum diantaranya adalah Dinas Angkutan Motor RI (Perum DAMRI), dan Perusahaan Umum Pegadaian (Perum PEGADAIAN).

Baca juga: Contoh Perusahaan Jawatan

0 Response to "Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh PERUM (Perusahaan Umum)"

Post a Comment