Pengertian BUMN dan Tujuan BUMN serta Macam-macam Contoh Bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Berikut ini adalah pembahasan tentang salah satu jenis pelaku kegiatan ekonomi yaitu BUMN yang meliputi pengertian bumn, macam macam bumn, bentuk bentuk bumn, contoh bumn, lowongan kerja bumn terbaru, badan usaha milik negara.

Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Apakah yang dimaksud dengan BUMN?
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).

Tujuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah suatu perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, adapun tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah sebagai berikut:
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum
  2. Mencegah praktek monopoli swasta
  3. Sumber pendapatan Negara
Badan Usaha Milik Negara
Gambar: Badan Usaha Milik Negara


Macam-macam Bentuk BUMN

Bentuk-bentuk badan usaha menurut UU No. 9 Th 1969, terdiri atas Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Persero (PT).

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (BUMN) dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. Perjan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.

Baca selengkapnya: Ciri-ciri dan Contoh Perjan

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

Baca selengkapnya: Contoh dan Ciri-ciri Perum

c. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki negara. Contohnya PT Telkom (Telekomunikasi), PT Pos Indonesia, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT KAI (Kereta Api Indonesia).

Baca selengkapnya: Ciri-ciri dan Macam-macam Contoh Persero

d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Selain pemerintah pusat yang memiliki BUMN, pemerintah daerah juga biasanya memiliki badan usaha, baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam rangka mencari sumber keuangan bagi pembangunan di daerah tersebut.

Badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah biasa disebut Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah yang bersangkutan.

0 Response to "Pengertian BUMN dan Tujuan BUMN serta Macam-macam Contoh Bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)"

Post a Comment