Pengertian Surat Berharga
Apakah yang dimaksud dengan surat berharga?Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.
Macam-macam Jenis Surat Berharga
BEI merupakan hasil gabungan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Busa Efek Surabaya (BES). Adapun jenis surat berharga yang diperjualbelikan di BEI, diantaranya adalah:1) Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau badan atas suatu perusahaan tertentu.Jadi, pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum, saham dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen.
Terkait dengan saham biasa terdapat istilah emiten, yaitu perusahaan yang mengeluarkan atau menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum. Selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek.
2) Obligasi
Obligasi merupakan kontrak tertulis berjangka panjang yang dapat dipindah tangankan tentang transaksi pengakuan utang disertai ketetapan sejumlah bunga yang akan dibayar secara periodik.Dengan kata lain, obligasi adalah surat hutang suatu perusahaan terhadap pemilik obligasi.
3) Perdagangan tanpa warkat (scriptless trading)
Scriptless trading adalah perdagangan efek di pasar modal yang tidak menggunakan warkat. Penyelesaian transaksi dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book entry settlement).Dalam sistem ini, saham yang diperdagangkan tidak dalam bentuk sertifikat fisik, akan tetapi secara elektronik seperti halnya rekening di bank.
4) Warrant
Warrant dapat diartikan sebagai hak kepada pemegang warrant untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu.Sama seperti saham biasa bahwa warrant juga dapat diperdagangkan, tetapi ada perbedaan yaitu pemegang warrant tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak menerima deviden seperti layaknya pemegang saham biasa.
Pemegang warrant mempunyai masa berlaku tertentu untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa, biasanya mempunyai masa berlaku 3 tahun.
5) Rights
Rights seperti halnya warrant, yaitu hak memesan efek terlebih dahulu dengan harga tertentu.Rights dapat membeli saham tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu.
6) Reksadana
Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.Sebetulnya, reksadana ditujukan untuk investor pemula yang ingin berinvestasi di pasar modal. Karena syarat untuk berinvestasi di reksadana sangatlah mudah, dengan modal Rp200.000 sampai dengan Rp500.000 kita dapat membeli reksadana.
7) Indek berjangka (index future)
Indek berjangka merupakan salah satu surat berharga yang baru diluncurkan oleh Bursa Efek Surabaya (BES).Indek berjangka merupakan salah satu bagian dari pedagangan berjangka (future trading) yang bertujuan sebagai sarana melindungi nilai terhadap investasinya.
Dalam future trading, seorang investor dapat melindungi nilai investasinya dengan memesan kontrak beli atau jual terlebih dahulu terhadap suatu produk efek dengan harga saat ini. Akan tetapi, keputusan transaksinya dapat dilakukan di kemudian hari.
Baca juga: Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Uang
0 Response to "Pengertian Surat Berharga dan Macam-macam Jenis Contoh Surat Berharga (Saham, Obligasi, Warrant, Reksanada dll)"
Post a Comment