Pengertian Pajak menurut para Ahli
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dapat diartikan sebagai pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa (kontraprestasi) yang secara langsung dirasakan oleh wajib pajak yang membayarnya.
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan definisi di atas, ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:- merupakan pungutan wajib yang dibayar wajib pajak kepada pemerintah;
- dipungut berdasarkan undang-undang;
- wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung;
- dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah gunameningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pajak memiliki peran yang sangat besar dalam pelaksanaan proses pembangunan. Kontribusinya menentukan kelancaran dan percepatan gerak langkah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Fungsi-fungsi Pajak
Jika diuraikan minimal terdapat empat fungsi pajak bagi negara, keempat fungsi tersebut sebagai berikut.1. Fungsi Budgeter
Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercatum dalam APBN sehingga kontribusi terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri adalah pajak. Kelancaran proses pemasukannya akan menentukan kelancaran proses pembangunan dan sebaliknya.2. Fungsi Alokasi
Pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Proses pembangunan yang dilaksanakan oleh negera dalam rangka menyejahterakan rakyatnya memerlukan sejumlah dana dan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam melaksanakan segala aktivitas pembangunan.3. Fungsi Distribusi
Pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan dan disebarkan ke berbagai sektor pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan secara merata.4. Fungsi Regulasi
Pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi. Jika perekonomian mengalami kecenderungan terjadinya inflasi, maka pajak dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen pengendaliannya.Pemerintah dapat menaikkan pajak dengan harapan jumlah uang beredar dapat terkurangi dan inflasi dapat terkendali. Sebaliknya, jika perekonomian mengalami deflasi maka pemerintah menurunkan pajak dengan harapan jumlah uang yang beredar dapat bertambah dan deflasi lebih terkendali.
Pengertian Retribusi
Seperti sudah diuraikan di atas bahwa penerimaan negara yang bersumber dari dalam negeri tidak hanya dari pajak, melainkan terdapat juga penerimaan-penerimaan lain berupa pungutan resmi di luar pajak.Untuk pungutan resmi nonpajak ini biasanya pemerintah memberikan imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung kepada pembayarnya. Pungutan ini bisa berbentuk retribusi atau sumbangan wajib.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa atau fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, contohnya retribusi parkir, karcis masuk pelabuhan, retribusi pasar, iuran pungutan hasil hutan, dan iuran sampah.Adapun pungutan resmi yang termasuk kategori sumbangan wajib, di antaranya adalah sumbangan wajib perbaikan jalan (SWPJ) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJR).
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Untuk lebih memperjelas perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.Tabel: Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya (Retribusi) |
Baca juga: Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila
0 Response to "Pengertian Pajak, Ciri-ciri dan Fungsi Pajak serta Perbedaan Pajak dan Retribusi"
Post a Comment