Macam-macam Jenis Pajak
Jenis pajak beranekaragam, tergantung sudut pandang dalam pengelompokkannya, berikut jenis-jenis pajak berdasarkan sudut pandang masing-masing.1. Pajak Menurut Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung.Pajak langsung adalah pajak yang dipungut setahun sekali berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Adapun pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya surat ketetapan pajak dan dapat dilimphakan kepada orang lain.Yang termasuk pajak langsung, contohnya PPh dan PBB, sedangkan pajak tidak langsung, di antaranya PPN dan BBN.
2. Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya
Menurut instansi yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.- Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan pengelolaanya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak, misalnya PPh dan PPN.
- Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. Contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
3. Jenis Pajak Menurut Objeknya
Menurut objeknya, pajak dapat dibagi menjadi 4 (empat) sebagai berikut.- Objek pajak kejadian, contohnya bea masuk dan bea keluar.
- Objek pajak perbuatan, contohnya PPN dan BBN.
- Objek pajak keadaan, contohnya PPh dan PBB.
- Objek pajak pemakaian, contohnya bea materai dan cukai.
4. Jensi pajak menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.- Pajak perorangan, yaitu pajak yang dikenakan bagi seseorang atau seorang wajib pajak, seperti PPh.
- Pajak badan, yaitu pajak yang dikenakan pada sebuah organisasi atau badan usaha, seperti PT, CV, yayasan, dan sebagainya.
5. Jenis Pajak menurut Asalnya
Menurut asalnya, pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.- Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal di Indonesia yang memiliki salah satu objek pajak.
- Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada warga negara asing yang memiliki usaha atau penghasilan di Indonesia.
Macam-macam Tarif Pajak
Selanjutnya, tentang sistem tarif pajak, secara umum dibagi menjadi 3 sistem tarif pajak, yaitu sebagai berikut.1. Tarif Progresif
Pajak dikatakan progresif apabila pajak itu dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya objek pajak.2. Tarif Proporsional
Tarif proporsional adalah tarif yang menggunakan persentase tetap, berapa pun jumlah objek pajaknya, contoh tarif PBB adalah sama, yaitu sebesar 0,5 % dari total jumlah objek PBB yang dimiliki oleh wajib pajak.3. Tarif Regresif atau Degresif
Pajak dikatakan regresif apabila objek pajak semakin tinggi, maka tarif pajaknya semakin turun.Baca juga: Ciri dan Fungsi Pajak
0 Response to "Macam-macam Jenis Pajak dan Tarif Pajak"
Post a Comment