Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja dan Kesemaptan Kerja
Pernahkah Anda mendengar istilah tenaga kerja ilegal? Mereka adalah tenaga kerja yang masuk dari suatu negara kepada negara lainnya untuk bekerja, tetapi tidak memiliki perizinan yang lengkap untuk bekerja. Lantas, apa yang dimaksud dengan tenaga kerja?Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja serta siap bekerja jika terdapat kesempatan kerja.Batasan usia kerja yang ditetapkan setiap negara berbeda, karena situasi tenaga kerja dan nilai-nilai budaya di masing-masing negara juga berbeda.
Tujuan dari pemilihan batas usia kerja tersebut adalah supaya definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.
Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat (UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).Adapun undang -undang sebelumnya yakni UU No 25 tahun 1997 mendefinisikan tenaga kerja sebagai penduduk yang sudah memasuki usia 15 tahun atau lebih. Dengan demikian, mereka yang berusia di luar itu termasuk bukan tenaga kerja.
Namun, Undang-undang terbaru tentang ketenagakerjaan yaitu UU No 13 tahun 2003 tidak memberikan batasan usia yang jelas dalam definisi tenaga kerja. UU tersebut hanya melarang mempekerjakan anak.
Anak menurut UU tersebut adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Lebih lanjut UU tersebut mengungkapkan bahwa anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun dapat dipekerjakan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya.
Tiap-tiap negara memberikan batasan umur yang berbeda, India misalnya menggunakan batasan umur 14 tahun sampai 60 tahun, sedangkan orang yang berumur di bawah 14 tahun atau d atas 60 tahun digolongkan sebagai bukan tenaga kerja.
Adapun di Amerika Serikat pada awalnya menggunakan batas umur minimum 14 tahun tanpa batas umur maksimal, kemudian sejak tahun 1967 batas umur dinaikan menjadi 16 tahun tanpa adanya batasan maksimum usia kerja.
Adapun kesempatan kerja adalah suatu keadaan dimana peluang kerja tersedia bagi para pencari kerja.Kesempatan kerja merupakan pertemuan antara permintaan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja datang dari para pencari pekerja, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari pihak yang membutukan tenaga kerja, baik swasta maupun pemerintahan.
Kesempatan kerja dapat diartikan juga sebagai jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).
Sebagian dari tenaga kerja ada yang tidak siap, tidak bersedia, tidak mampu dan atau tidak sedang mencari pekerjaan, mereka disebut dengan bukan angkatan kerja.
Sedangkan tenaga kerja yang siap dan mampu bekerja, baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun sedang mencari pekerjaan disebut dengan angkatan kerja.
Tenaga Kerja = Angkatan Kerja + Bukan Angkatan Kerja
Macam-macam Tenaga Kerja
Dengan demikian, tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut:1. Angkatan Kerja (labor force)
Angkatan Kerja adalah tenaga kerja yang siap, mampu dan berkeinginan atau bersedia untuk bekerja jika terdapat kesempatan kerja. Baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan disebut pekerja, sedangkan angkatan kerja yang sedang mencari atau belum mendapat pekerjaan di sebut pengangguran.Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau disurvai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan, namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja, cotohnya petani yang sedang menanti panen atau wanita karir yang tengah menjalani cuti melahirkan.
Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, atau orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan, pembahasan tentang pengangguran akan diuraikan dalam bagian selanjutnya.
Angkatan Kerja = Pekerja + Pengangguran
2. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja adalah tenaga kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan.Tenaga kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan menjadi
- penduduk dalam usia kerja yang sedang bersekolah atau kuliah,
- mengurus rumah tangga (tanpa mendapat upah), serta
- penerima pendapatan lain yakni mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atas simpanan, atau sewa atas milik, serta
- mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain, seperti karena lanjut usia, cacat, di penjara atau sakit kronis.
Bukan Angkatan Kerja = Siswa/Mahasiswa + Ibu Rumah Tangga + Penerima Pendapatan LainBerdasarkan uraian di atas, penduduk dalam konsep ketenagakerjaan dapat dipetakan menjadi sebagai berikut
Bagan: Penggolongan Tenaga Kerja |
Baca juga: Macam-macam Bentuk Pengendalian Sosial
0 Response to "Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja dan Kesempatan Kerja Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003"
Post a Comment