Tahukah kamu apa yang disebut dengan penduduk? Berapa banyak jumlah penduduk di Indonesia?
Penduduk menurut UUD 1945 Bab X Pasal 26 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Sampai dengan tahun 2005 penduduk Indonesia berjumlah 208.819.860 jiwa dan berada pada peringkat ke empat setelah Cina, India, Amerika Serikat.
Penduduk Indonesia yang begitu banyak merupakan potensi tenaga kerja. Di dalamnya ada yang sudah betul-betul termasuk tenaga kerja dan sebagian yang lain merupakan calon-calon tenaga kerja.
Penduduk di Indonesia setiap tahun senantiasa mengalami pertumbuhan. Dalam rangka menekan angka pertumbuhan penduduk tersebut berbagai program dilaksanakan oleh pemerintah, seperti dengan program Keluarga Berencana (KB) yang dilaksanakan sejak zaman Orde Baru.
Satu keluarga disarankan untuk cukup dengan memiliki dua anak saja. Jumlah penduduk dari tahun ke tahun terus bertambah. Di sisi lain, peningkatan kemampuan ekonomi, baik pemerintah maupun swasta tidak secepat peningkatan jumlah penduduk.
Dengan kata lain, laju permintaan lapangan kerja tidak sebanding dengan laju penawaran lapangan kerja. Akibatnya, rentetan dampak negatif dari semakin tingginya pengangguran semakin meningkat.
Secara singkat, pengangguran diartikan sebagai kelompok angkatan kerja yang ingin berkerja, tetapi belum mendapat pekerjaan.Menurut data dari Bappenas tahun 2005, penduduk Indonesia yang termasuk kategori pengangguran terbuka, yaitu penduduk yang betul-betul tidak memiliki pekerjaan adalah sebesar 11 sampai dengan 12 juta jiwa.
Selain itu, ada yang dikategorikan sebagai pengangguran terselubung dan jika dijumlahkan dengan pengangguran terbuka maka jumlah total pengangguran di Indonesia sampai dengan tahun 2005 adalah sebesar 40 juta jiwa.
Adapun menurut data Pidato Presiden di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan Agustus 2006 disebutkan bahwa angka pengangguran tahun 2004 sebesar 11,2 persen dan tahun 2005 sebesar 10,4 persen.
Hal ini merupakan suatu tantangan berat bagi pemerintah, karena tingginya tingkat pengangguran dapat menimbulkan dampak-dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Undang-undang No 13 Tahun 2003
0 Response to "Hubungan Jumlah Penduduk, Angkatan Kerja, Kesempatan Kerja dan Pengangguran"
Post a Comment