Sistem Perpajakan di Indonesia
Sistem perhitungan pajak setiap negara berbeda-beda tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahnya. Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan.Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi pada undang-undang yang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
1. Landasan Hukum Pajak
Landasan hukum adalah acuan hukum dasar yang menguatkan dilakukannya suatu kegiatan atau yang melandasi pelaksanaan suatu kebijakan.Ada landasan hukum yang bersumber dari hukum dasar, yaitu UUD 1945. Ada juga yang berbentuk undang-undang sebagai turunan dari UUD 1945, landasan hukum pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 3.
- Undang-Undang Perpajakan sebagai turunan dari UUD 1945 Pasal 23 yang telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, dan terakhir disyahkan serta berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:
- UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
- UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
2. Cara Pemungutan Pajak
Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, terdapat tiga cara pemungutan pajak yang pernah dilaksanakan sebagai berikut.a. Official Assessment System
Sistem ini dilaksanakan sampai dengan tahun 1967. Official Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemungut pajak (fiscus). Dalam hal ini Dirjen Pajak.b. Semi Self Assessment System dan With Holding System
Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968 sampai dengan 1983. Semi Self Assessment System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiscus.With Holding System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk.
c. Full Self Assessment System
System ini dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang. Full Self Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak.Dengan kata lain, wajib pajak yang melakukan perhitunganya sendiri. Fiscus tidak ikut campur, ia hanya memberikan petunjuk dan bantuan kepada wajib pajak yang belum bisa atau belum memahami cara perhitunganya serta mengingatkan atau melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo.
3. Perhitungan Pajak Pajak
Untuk dapat melakukan perhitungan pajak, terlebih dahulu perlu diketahui pokokpokok peraturannya yang terdapat dalam undang-undang tentang perpajakan. Adapun peraturan yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut.a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia
Undang-undang di antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut.- Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat.
- Sistem pemungutan dan perhitungan pajak menggunakan sistem “self assessment” yang artinya masyarakat diberi kepercayaan untuk menghitung dan menyetor pajak sendiri kepada pemerintah.
- Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini di antaranya adalah sebagai berikut:1) Objek pajak
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2) Bentuk penghasilan
Maksud bentuk penghasilan adalah balas jasa yang diterima wajib pajak berupa hadiah, laba usaha, honor, keuntungan, maupun warisan.
3) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Besarnya penghasilan kena pajak yang diatur dalam UU No. 17 ini adalah sebagai berikut:
- wajib pajak bujangan sebesar Rp2.880.000,00;
- istri atau suami status kawin sebesar Rp1.440.000,00;
- istri atau suami yang bekerja dan penghasilannya apabila digabung sebesar Rp2.880.000,00;
- anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal tiga orang @ Rp1.440.000,00.
4) Tarif pajak penghasilan
Tarif pajak yang ditetapkan menurut UU No. 17 Tahun 2000 dari pendapatan kena pajak (PKP) terdapat dalam tabel-tabel sebagai berikut.
a. Wajib pajak perseorangan
b. Wajib pajak badan usaha
c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM
Di antara isi dari UU Nomor 18 Tahun 2000 ini adalah sebagai berikut.1) Objek pajak PPN dan PPnBM
Objek pajak dalam PPN dan PPnBM adalah penyerahan barang dan jasa dari produsen ke produsen lain atau produsen ke perantara perdagangan atau langsung ke konsumen.
2) Dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak dalam PPN dan PPnBM adalah harga jual, nilai penggantian, nilai impor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.
3) Tarif pajak
Ketentuan besarnya tarif pajak dalam PPN dan PPnBM yang ditetapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 ini adalah sebagai berikut:
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang PBB
Hal-hal yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 ini di antaranya adalah sebagai berikut.1) Objek pajak
Objek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi, termasuk kandungan di dalam permukaan bumi. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam dan diletakan secara tetap di dalam tanah atau perairan.
2) Tarif PBB
Besarnya objek bangunan yang tidak kena pajak sebesar Rp8.000.000,00 dari nilai jual objek PBB. Besarnya tarif PBB adalah sebagai berikut:
- tarif tanah 0,5 % dari nilai jual;
- tarif bangunan 0,5 % dari nilai jual;
- nilai jual kena pajak (NJKP) minimal 20 % dan maksimal 100 %.
Contoh soal Cara Perhitungan Pajak
1. Jika diketahui pendapatan kena pajak (PKP) Tn. Diki sebesar Rp150.000.000,00 per tahun, hitung berapa pajak terutang yang harus dibayar oleh Tn. Diki!Jawab:
a. PPh Tn. Diki terutang adalah:
10 % × 25.000.000 = 2.500.000,00
15 % × 25.000.000 = 3.750.000,00
30 % × 100.000.000 = 30.000.000,00
Total PPh terutang per tahun adalah sebesar Rp36.250.000,00
b. Jika dibayar per bulan maka Rp36.250.000,00 : 12 = Rp3.020.833,33
2. Jika diketahui pendapatan Tn. Dani sebesar Rp20.000.000 per tahun, maka pajak terutang yang harus dibayar Tn. Dani sebesar ....
Jawab:
10 % × 20.000.000,00 = 2.000.000,00 per tahun
Jika dibayar per bulan, maka Rp2.000.000,00 : 12 = Rp166.666,67
3. Jika diketahui pendapatan Tn. Jepri sebesar Rp100.000.000 per tahun, dia memilki 2 orang anak dan seorang istri. Hitung PPh yang harus dibayar Tn. Jepri!
Jawab:
Pendapatan tidak kena pajak Tn. Jepri adalah sebagai berikut:
Wajib pajak Rp2.880.000,00
Istri Rp1.440.000,00
2 anak @ Rp1.440.000 Rp2.880.000,00
Jumlah Rp7.200.000,00
Maka penghasilan kena pajaknya (PKP) adalah:
Rp100.000.000,00 – Rp7.200.000,00 = Rp92.800.000
Sehingga PPh terutangnya sebagai berikut:
10 % × 25.000.000,00 = 2.500.000,00
15 % × 25.000.000,00 = 3.750.000,00
30 % × 42.800.000,00 = 12.840.000,00
Total PPh terutang adalah sebesar Rp19.090.000,00 per tahun
Jika dibayar per bulan maka Rp19.090.000,00 : 12 = Rp1.590.833,33
Baca juga: Macam-macam Jenis Pajak
0 Response to "Sistem Perpajakan di Indonesia (Undang-undang Perpajakan, Cara Pemungutan Pajak dan Contoh Perhitungan Pajak)"
Post a Comment