Pengertian BPR Menurup Para Ahli

Pembahasan kali ini membahas tentangpengertian bpr, jenis jenis bank, fungsi bank,fungsi bank indonesia, fungsi bank sentral, fungsi bank umum, fungsi utama bank  pengertian bank perkreditan rakyat, pengertian bank bpr, pengertian bank bpr dan contohnya, pengertian bank bpr beserta penjelasannya, pengertian bank bpr beserta contoh dan penjelasannya, dan pengertian bank.

Jenis-Jenis Bank


Bank-bank dapat dikelompokkan sebagai berikut.

1) Menurut Fungsinya

Bank menurut fungsinya dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a) Bank Umum

Bank umum sering juga disebut bank komersil. Bank umum melaksanakan usaha secara konvensional atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jasa yang diberikan bersifat umum artinya dapat memberikan jasa perbankan yang ada. Kamu dapat menabung uangmu di bank umum.

b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditan rakyat adalah sebuah bentuk bank yang  melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pengertian BPR Menurup Para Ahli
BPR

Kegiatan BPR di sini tentu lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Akan tetapi, kamu tetap boleh menyimpanuang di BPR.

2) Menurut Kepemilikan

Bank menurut kepemilikannya ditinjau dari segi pihak yang memiliki modal atau penguasaan saham bank tersebut.

a) Bank Milik Pemerintah

Bank milik pemerintah adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh menjadi milik pemerintah.

Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Di tingkat daerah ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki tiap-tiap provinsi

b) Bank Milik Swasta Nasional

Bank jenis ini dimiliki oleh pihak swasta nasional. Dengan demikian, keuntungan yangdiperoleh juga dimiliki oleh pihak swasta.

Contoh bank milik swasta adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Buana, Bank Mega, dan Bank Internasional Indonesia (BII).

c) Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank luar negari yang beroperasi di negara kita. Bisa saja pemiliknya di luar negeri adalah swasta asing atau pemerintah asing.

Contoh bank asing tersebut adalah ABN AMRO Bank, City Bank, dan Standard Chartered Bank.

d) Bank Milik Koperasi

Bank milik koperasi adalah bank yang saham-sahamnya dimiliki perusahaan berbadan hukum koperasi. Misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia.

e) Bank Milik Campuran

Kepemilikan saham bank campuran dikuasai oleh pihak asing dan swasta dalam negeri. Mayoritas sahamnya dikuasai pihak swasta dalam negeri.

 Misalnya, Sumitomo Niaga Bank, Mitshubishi Buana Bank, dan Paribas BBD Indonesia.

3) Menurut Statusnya

Bank berdasarkan statusnya diukur menurut kemampuan bank umum melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Status bank umum yang dimaksud sebagai berikut.

a) Bank Devisa

Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing.

Pelayanan yang diberikan ini meliputi transfer ke luar negeri, traveller cheque, serta pembukaan dan pembayaran letter of credit. Persyaratan untuk menjadi bank devisa  ditentukan oleh Bank Indonesia.

b) Bank Nondevisa

Bank nondevisa merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi luar negeri. Transaksi-transaksi yang dilakukan bank nondevisa masih dilakukan dalam batas-batas negara.

4) Menurut Cara Menentukan Harga

Bank dapat dikelompokkan menurut cara memperoleh keuntungan dan cara menentukan harga.

a) Bank dengan Prinsip Konvensional

Bank dengan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga untuk beberapa produk simpanannya berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.

Demikian juga untuk produk pinjaman. Untuk jasa-jasa lain, bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dengan nominal atau persentase tertentu.

b) Bank dengan Prinsip Syariah

Bank dengan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha.

Penentuan harga dengan prinsip syariah didasarkan pada sistem bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musharakah), jual beli barang (murabahah), pembiayaan barang modal (ijarah), atau dengan pemindahan kepemilikan barang yang disewa (ijarahwaiqtina).

Saat ini ada beberapa bank yang menjalankan prinsip konvensional sekaligus dengan prinsip syariah. Pilihanmu untuk menabung di bank menjadi semakin beragam.

0 Response to "Pengertian BPR Menurup Para Ahli "

Post a Comment